TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Targetkan Setoran Tunggakan Wajib Pajak Rp12,7 Triliun Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 9 Jul 2024, 06.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan dari tunggakan wajib pajak sebesar Rp12,7 triliun pada 2024 ini. Kewajiban itu akan ditagihkan kepada sejumlah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Nufransa Wira Sakti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).

"Target piutang pajak 2024 Rp12,7 triliun," kata Frans. Dia menyebut beberapa ketetapan dan tindakan telah ditindaklanjuti hingga dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membentuk komite kepatuhan untuk melaksanakan penagihan perpajakan.

"Ada yang tertagih seluruhnya, ada yang baru terbayar sebagian. Namun demikian kami akan terus mengusahakan, ini sudah menjadi program kami untuk membentuk komite kepatuhan yang salah satunya adalah aspek-aspek penagihan dari perpajakan," kata dia.

Berdasarkan laporannya, kinerja penerimaan pajak 2023 tumbuh 8,80% dan melampaui target 102,73%. Hal ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP.

"D tengah tren penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global, penerimaan pajak tumbuh kuat dan melanjutkan capaian dua tahun sebelumnya, yaitu pencapaian di atas target dan buoyancy pajak di atas 1," jelasnya.

Sejalan dengan itu, wajib pajak terdaftar wajib SPT selalu mengalami peningkatan di mana jumlahnya mencapai 19,27 juta pada 2023. Sejak 2020, penetapan wajib pajak wajib SPT diperketat dengan memperhatikan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak terdaftar untuk masuk kategori wajib pajak wajib SPT.