PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan dari tunggakan wajib pajak sebesar Rp12,7 triliun pada 2024 ini. Kewajiban itu akan ditagihkan kepada sejumlah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Nufransa Wira Sakti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).
"Target piutang pajak 2024 Rp12,7 triliun," kata Frans. Dia menyebut beberapa ketetapan dan tindakan telah ditindaklanjuti hingga dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membentuk komite kepatuhan untuk melaksanakan penagihan perpajakan.
"Ada yang tertagih seluruhnya, ada yang baru terbayar sebagian. Namun demikian kami akan terus mengusahakan, ini sudah menjadi program kami untuk membentuk komite kepatuhan yang salah satunya adalah aspek-aspek penagihan dari perpajakan," kata dia.
