PajakOnline | Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sebanyak 200 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan ketiga Agustus 2025. Jumlahnya naik dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 193 kabupaten/kota.
Data BPS menunjukkan, beras menjadi salah satu komoditas yang menjadi perhatian menurut matriks level harga dibandingkan perubahan indeks perubahan harga (IPH).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, harga rata-rata beras, baik beras medium dan premium, di semua zonasi mengalami kenaikan sampai dengan pekan ketiga Agustus 2025.
Rinciannya, harga beras medium di zona 1 naik 1,1% dibandingkan dengan Juli 2025. Secara umum, rata-rata harga beras medium di zona 1 mencapai Rp14.005 per kilogram, atau berada di atas harga eceran tertinggi (HET) di level Rp12.500.
“Sehingga rata-rata harga beras di zona 1 saat ini untuk beras medium adalah Rp14.005 per kilogram, di atas HET yang saat ini Rp12.500 per kilogram,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (25/8/2025).
Data menunjukkan, kabupaten/kota yang memiliki harga rata-rata beras medium tertinggi di zona 1 terjadi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mencapai Rp17.952 per kilogram.
Harga beras premium di zona 1 mengalami kenaikan sebesar 0,83% dibandingkan Juli 2025 menjadi Rp15.437 per kilogram. Harganya melampaui HET beras premium yang semestinya dipatok Rp14.900 per kilogram.
Adapun, harga beras premium tertinggi di zona 1 mencapai Rp19.851 per kilogram di kabupaten Wakatobi. Untuk diketahui, zona 1 mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
