TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga Komoditas Turun, Setoran Pajak Sektor Pertambangan Terjun Bebas

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2024, 02.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan merosot signifikan sebesar 63,8% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 62,8%.

“Yang sudah bisa kita prediksi adalah pertambangan, kontraksinya dalam sekali, sama seperti lonjakannya yang tinggi pada 2022 dan 2023, sekarang koreksinya sangat tajam secara bruto sebesar -48,6%, bahkan secara neto 63,8%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024.

Kontraksi yang sangat dalam pada sektor ini dikarenakan penurunan PPh tahunan badan akibat dari turunnya harga komoditas pada 2023 dan perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara, serta adanya peningkatan restitusi.

Di samping sektor pertambangan, realisasi penerimaan pajak yang kontraksinya dalam juga tercatat pada sektor industri pengolahan, yaitu sebesar 13,8% secara tahunan. Penurunan penerimaan pajak pada sektor industri pengolahan disebabkan oleh penurunan PPh tahunan badan dan meningkatnya restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk.

“Sektor industri pengolahan sebagai yang paling besar kontribusinya, 26%, mengalami pertumbuhan negatif, baik secara neto maupun bruto. Ini tentu akan menjadi perhatian kita,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan, sektor perdagangan yang kontribusinya juga besar terhadap penerimaan pajak, 23,4%, mencatatkan pertumbuhan positif meski tipis hanya sebesar 1%.

Sementara itu, sektor jasa keuangan dan asuransi mencatatkan pertumbuhan yang tinggi sebesar 15,1%, juga sektor konstruksi dan real estat yang tumbuh 8,8%. Pertumbuhan sektor-sektor tersebut kata Sri Mulyani terjadi seiring dengan aktivitas masyarakat yang meningkat.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2024 mencapai Rp624,2 triliun, turun 9,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.