PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan merosot signifikan sebesar 63,8% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 62,8%.
“Yang sudah bisa kita prediksi adalah pertambangan, kontraksinya dalam sekali, sama seperti lonjakannya yang tinggi pada 2022 dan 2023, sekarang koreksinya sangat tajam secara bruto sebesar -48,6%, bahkan secara neto 63,8%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024.
Kontraksi yang sangat dalam pada sektor ini dikarenakan penurunan PPh tahunan badan akibat dari turunnya harga komoditas pada 2023 dan perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara, serta adanya peningkatan restitusi.
Di samping sektor pertambangan, realisasi penerimaan pajak yang kontraksinya dalam juga tercatat pada sektor industri pengolahan, yaitu sebesar 13,8% secara tahunan. Penurunan penerimaan pajak pada sektor industri pengolahan disebabkan oleh penurunan PPh tahunan badan dan meningkatnya restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk.
“Sektor industri pengolahan sebagai yang paling besar kontribusinya, 26%, mengalami pertumbuhan negatif, baik secara neto maupun bruto. Ini tentu akan menjadi perhatian kita,” kata Sri Mulyani.
