PajakOnline.com—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan, mulai siang ini harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax akan turun, dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter. Penurunan harga dilakukan seiring turunnya harga minyak dunia dari level USD87 menjadi USD79.
"Sekarang harga minyak dunua turun ke USD79 karena itu sebelum tahun baru kita rapat 3 menteri ada Menkeu, Menteri ESDM dan saya, Ibu Nike diundang waktu itu, untuk memproyeksikan harga BBM yang pasar, yang bukan dibantu pemerintah. Salah satu Pertamax, itu makanya diputuskan kemarin, harga nanti yang hari ini Rp13.900 menjadi Rp12.800," kata Erick kepada wartawan di SPBU Milik Pertamina di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) NickeWidyawati mengatakan, penurunan harga Pertamax akan dimulai pada pukul 14.00 WIB siang ini. "Nanti mulai jam 2 siang hari ini, harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 ke Rp12.800," ujar Nicke.
Nicke menyampaikan, tidak hanya Pertamax, jenis bahan bakar umum lain juga turut mengalami penurunan. "Demikian juga produk-produk seperti Pertamax Turbo dan juga Pertadex dan lainnya, Dexlite, ini akan juga turun, sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan oleh ESDM," katanya.
