TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Kaji Penyediaan BBM Ramah Lingkungan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji sejumlah paket kebijakan untuk mendorong peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oktan lebih tinggi atau ramah lingkungan untuk dikonsumsi masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, kajian ini dilakukan guna mengurangi intensitas emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang polusi udara yang signifikan di sejumlah kota-kota besar.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produksi BBM domestik yang berasal dari kilang-kilang PT Pertamina (Persero) saat ini. Dia berharap, sejumlah penyulingan minyak mentah milik perusahaan pelat merah itu nantinya dapat menghasilkan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Kami sedang melakukan pendalaman untuk segera supaya memang diambil langkah menyediakan BBM yang ramah lingkungan itu juga mengacu pada pengalaman di tempat lain,” kata Arifin dalam keterangannya dikutip hari ini.

Arifin menyampaikan, penggunaan BBM dengan nilai oktan tersebut lebih tinggi, memang menjadi salah satu solusi guna menekan emisi karbon terkhusus dari kendaraan bermotor.

“Ini kan memang solusinya salah satunya dengan itu, tapi kan CO2 sama saja hidrokarbon yang dipakai untuk itu, yang digunakan untuk mengurangi monoxide, sulfat, timbal kalau ada itu memang harus dilakukan dengan perbaikan produksi BBM-nya,” katanya.

Di tempat berbeda, Arifin memastikan, pemerintah belum memikirkan untuk melakukan pengalihan subsidi ke BBM jenis Pertamax (RON 92) sebagai opsi untuk menekan polusi udara.

Namun, dia tidak menepis bahwa permasalahan gas buang dari BBM ini turut menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Sebab, tingkat polutan yang dihasilkan dari BBM menjadi salah satu penyumbang polusi udara.(Azzahra Choirrun Nissa)