PajakOnline.com—Perencanaan Pajak atau tax planning amat penting untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal tersebut disampaikan Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari Pajak Nasional pada hari ini Jumat 14 Juli 2023 yang diselenggarakan Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta bekerja sama dengan media PajakOnline.com.
Manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
"Kita harus memahami kewajiban perpajakan kita, cara menghitungnya, cara menyetornya, dan cara melaporkannya. Jadi, kita harus memahami perpajakan dari bisnis yang kita jalani," kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Koni, tax planning bertujuan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien. "Dengan perencanaan pajak, kita memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak," kata Koni.
Jadi, tax plannning, bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
