TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PajakOnline dan IWAPI Jaktim Gelar Tax Planning Efisiensi Keuangan Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 21 Nov 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha atau orang yang memiliki perusahaan dan mereka yang bertanggung-jawab atas urusan perpajakan dalam suatu perusahaan, maka perlu memerhatikan wawasan tentang tax planning atau perencanaan pajak yang pastinya dibutuhkan seluruh perusahaan atau badan yang merupakan wajib pajak.

Tax planning merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan, karena bagi perusahaan pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Melalui tax planning, Anda dapat melakukan penghematan pajak untuk perusahaan.

Tax planning adalah kapasitas dan kapabilitas yang perlu dimiliki wajib pajak untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran atau beban pajak yang minimal secara legal atau tidak melanggar hukum peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara teoritis, tax planning dikenal pula sebagai effective tax planning, yakni pelaku wajib pajak berupaya mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis yang sesuai ketentuan Undang-undang Perpajakan (Hoffman, 1961).

Tujuan dan Manfaat Tax Planning bagi Perusahaan

Perencanaan pajak atau tax planning adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya.

Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Tax planning termasuk tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Selain menghemat pajak yang harus dibayarkan, tax planning juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha maupun penghasilannya.

Tertarik dengan tax planning? Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur bekerja sama Konsultan PajakOnline menyelenggarakan acara Seminar Strategi Perusahaan, Tax Planning untuk Efisiensi Keuangan Perusahaan pada hari Senin (21/11/2022) di Hotel Dafam, Jakarta. Acara dengan para peserta terbatas dari lingkungan organisasi IWAPI Jakarta Timur ini akan memperluas cakrawala wawasan wajib pajak badan mengenai Tax Planning secara detail bersama konsultan PajakOnline yang merupakan mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara ini didukung penuh oleh JNE, Kimia Farma, PERO, Collastin Beauty, Marvee Clinic by Kimia Farma, Venus, Selensia, dan Teraskita Hotel Jakarta managed by Dafam.

Baca Juga: OK OCE Cetak 480.765 Wirausaha, Serap 1.469.937 Tenaga Kerja

Dalam acara tersebut akan dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara IWAPI Jakarta Timur dengan PajakOnline dalam mendukung penuh kesadaran pajak dan penguatan perluasan Tax Payer Community atau komunitas pembayar pajak. Sebelumnya, PajakOnline telah melakukan MoU Tax Payer Community bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE.