TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Wajib Pajak Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2023, 00.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2021 atau akhir bulan ini. Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?

Kami kutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan.

1. Kas dan setara kas
011: uang tunai.
012: tabungan.
013: giro.
014: deposito.
015: setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang.
022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029: piutang lain.
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032: saham.
033: obligasi perusahaan.
034: obligasi pemerintah.
035: surat utang lain.
036: reksadana.
037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039: investasi lain.

Baca Juga: Sepeda Masuk Daftar Harta Laporan SPT Tahunan

4. Alat transportasi
041: sepeda.
042: sepeda motor.
043: mobil.
049: transportasi lain.
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052: batu mulia seperti intan dan berlian.
053: barang seni dan antik.
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055: peralatan elektronik dan furnitur.
059: harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069: harta tak bergerak lain.

Baca Juga: Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan

Cara melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan;
1.Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
2.Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
3.Lapor melalui DJP online.
4.Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Di masa pandemi seperti ini, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.

Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.

Baca Juga: Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre