TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hibah Pelaku UMKM Bebas Pajak, Cek Syaratnya

Redaksi PajakOnline · 7 Agu 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harta hibah yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM bisa bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Terdapat sejumlah persyaratan agar ketentuan tersebut berlaku.

Dalam Pasal 2 PMK 90/2020 disebutkan bahwa pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pengecualian sebagai objek PPh hanya berlaku apabila tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Apabila pihak penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020. Sepanjang memenuhi aturan itu maka dikecualikan sebagai objek pajak," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020, yang dimaksud orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (yang dikecualikan sebagai objek PPh) adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak orang pribadi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Aturan tersebut, terang DJP, diundangkan untuk memberikan penegasan terkait dengan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak.

Pernyataan DJP menjawab pertanyaan dari warganet tentang perlakuan harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya. Namun, ada kondisi penyerta yang perlu disebutkan, yakni menantu yang menerima harta hibah merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan harta bersih kurang dari Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta omzet tidak sampai Rp2,5 miliar dalam setahun.

Berdasarkan situasi tersebut, DJP memberi uraian, hibah dari mertua ke menantu termasuk penghasilan yang dikenai PPh. Alasannya jelas, hubungan mertua dan menantu bukan garis keturunan lurus.

Namun, kondisi penyerta yang menyatakan kalau si menantu adalah wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tetap perlu diperhatikan. Prinsipnya, ujar DJP, selama memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020 maka hibah dikecualikan sebagai objek pajak. "Apabila ingin penegasan, bisa menghubungi KPP terdaftar," kata DJP.