TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Perlu Siapkan Perlindungan Diri dan Usahanya

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu melakukan mitigasi risiko dengan mempersiapkan secara prima perlindungan bagi dirinya sendiri dan usahanya. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi prioritas amat penting bagi pelaku UMKM. Hal tersebut agar bisnis atau usaha yang dijalankan stabil, dan terus bertumbuh. Sebab, mengelola keuangan tidak hanya perlu diperhatikan pelaku UMKM yang baru memulai usaha, tetapi juga bagi mereka yang sudah lama menjalankannya.

Setiap usaha memiliki risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian tidak terduga, mulai dari risiko akibat faktor dari dalam (internal) seperti kesalahan dalam strategi pemasaran, sampai risiko akibat faktor luar seperti kondisi pandemi, bencana alam, dan inflasi.

Mengingat banyaknya resiko yang ada, setiap pelaku usaha perlu senantiasa mengantisipasi dan melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian. Terlebih, untuk pelaku UMKM dengan pengelolaan dana yang masih terbatas.

Oleh karena itu, perlindungan diri dan usaha menjadi hal yang perlu dipertimbangkan agar aset dan investasi usaha yang dimiliki tetap terlindungi dan mampu menghadapi berbagai kejadian tidak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Selain itu, dengan memiliki perlindungan diri dan usaha juga membantu menjaga daya saing usaha. Berkat perlindungan yang dimiliki, pemilik usaha tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan untuk mengeksplor banyak hal sebagai upaya mengembangkan potensi usaha, karena memiliki perlindungan diri dan usaha bisa menjadi jaminan yang akan melindungi keberlanjutan usaha jangka panjang. (Wiasti Meurani)