PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu melakukan mitigasi risiko dengan mempersiapkan secara prima perlindungan bagi dirinya sendiri dan usahanya. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi prioritas amat penting bagi pelaku UMKM. Hal tersebut agar bisnis atau usaha yang dijalankan stabil, dan terus bertumbuh. Sebab, mengelola keuangan tidak hanya perlu diperhatikan pelaku UMKM yang baru memulai usaha, tetapi juga bagi mereka yang sudah lama menjalankannya.
Setiap usaha memiliki risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian tidak terduga, mulai dari risiko akibat faktor dari dalam (internal) seperti kesalahan dalam strategi pemasaran, sampai risiko akibat faktor luar seperti kondisi pandemi, bencana alam, dan inflasi.
Mengingat banyaknya resiko yang ada, setiap pelaku usaha perlu senantiasa mengantisipasi dan melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian. Terlebih, untuk pelaku UMKM dengan pengelolaan dana yang masih terbatas.
