TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Ajukan Surat Keterangan ke DJP, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 16 Jan 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 mengharuskan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut untuk mengajukan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat UMKM Mengajukan Surat Keterangan


  •  Memenuhi kriteria Wajib Pajak UMKM, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar; dan

  •  Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dikecualikan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.


Cara UMKM Mengajukan Surat Keterangan

1. Wajib Pajak UMKM yang berstatus pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
2. Pengajuan Surat Permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik;
3. Permohonan ditandatangani Wajib Pajak atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib pPjak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
4. KPP akan menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis dengan segera—setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat;
5. Apabila tidak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa:

– Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung;

– Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh KPP; atau

Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasannya.

Wajib Pajak UMKM perlu juga mengetahui bahwa:

1. Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali:

– Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh; atau

– Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai UMKM yang dikenai PPh final 0,5 persen.

2. Kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan; dan

3. Pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh yang bersifat final. (Wiasti Meurani)