TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hibah yang Bukan Objek Pajak

Redaksi PajakOnline · 19 Mar 2022, 04.00 WIB · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Menurut bahasa, hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hibah pada umumnya berupa harta tidak bergerak walaupun sebenarnya tidak ada aturan hibah tidak boleh dalam bentuk uang.

Sebagai pemberian, hibah juga boleh diberikan kepada siapa saja. Tuan A memberikan hibah ke Tuan B. Walaupun A dan B tidak ada hubungan keluarga, menurut hukum “umum” boleh saja dilakukan.

Namun, berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pemberian hibah bagi penerimanya merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya dari sisi pemberi hibah, pemberian hibah bukan biaya fiskal atau pengurang penghasilan bruto. Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namun demikian, hibah yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama, bahwa hibah hanya boleh dilakukan dalam satu keluarga.

Keluarga yang dimaksud bukan keluarga besar, tetapi keluarga sedarah. Jadi, hibah dari mertua ke mantu tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan. Jika terjadi hibah dari mertua ke mantu, maka mantu tetap harus membayar pajak penghasilan sejumlah nilai hibah.

Syarat kedua, hibah harus diberikan satu derajat, baik satu derajat ke bawah maupun ke atas. Hibah dari anak ke bapak termasuk dalam pengertian ini. Begitu juga dengan hibah dari bapak ke anak.

Berbeda jika hibah dari kakek ke cucu. Hibah dari kakek ke cucu tetap merupakan objek pajak dan cucu wajib bayar pajak penghasilan. Karena itu, supaya hibah dari kakek ke cucu dikecualikan dari objek pajak, maka harus dibuat dua kali hibah yaitu hibah dari kakek ke bapak, selanjutnya hibah dari bapak ke anak.

Syarat ketiga, hibah harus dibuatkan akta hibah. Karena itu, jika kakek akan memberikan hibah ke cucu, maka kakek harus membuat dua akta hibah di notaris yang dipercaya. Syarat keempat, harta yang dihibahkan harus sudah dilaporkan di SPT Tahunan pemberi hibah.

Syarat ini tidak ada di Undang-Undang Pajak Penghasilan. Syarat keempat merupakan pembuktian bahwa harta hibah sudah dikenai pajak penghasilan.

Bayangkan jika Tuan Agus mendapatkan penghasilan dari penjualan bitcoin senilai Rp10 miliar. Untuk menghindari pajak, Tuan Agus langsung menghibahkan uang senilai Rp10 miliar tersebut ke anak Tuan Agus.

Jika tidak ada syarat keempat, maka Tuan Agus lebih memilih membayar notaris untuk membuat akta hibah daripada Tuan Agus membayar pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan diatas Rp5 miliar tarifnya 35%. Bandingkan dengan tarif akta hibah di notaris, mungkin masih di bawah 5%.