TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Host to Host E-Faktur Seperti Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— E-Faktur semakin mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena secara online, lebih aman, nyaman, dan
tentunya lebih praktis.

Sistem ini memastikan hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang dapat membuat faktur pajak.

Teknologi ini terus dikembangkan menjadi 3 jenis yaitu e-Faktur client desktop, e-Faktur web-
based, dan e-Faktur host to host.

E-Faktur host to host dapat dikerjakan dengan 2 cara berikut:

1. Penyelenggaraan e-Faktur dilaksanakan sendiri oleh PKP.
2. Penyelenggaraan e-Faktur dilaksanakan oleh pihak lain yang dipercayai oleh PKP.

E-Faktur host to host sendiri merupakan fitur e-Faktur web bassed berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun sehingga Wajib Pajak tidak perlu instal aplikasi terlebih dahulu dan mempunyai kelebihan lain yang dapat dirasakan oleh PKP yang menggunakannya.

Aplikasi e-Faktur host to host ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi yang biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi yang cakap.

Kini, aplikasi host to host sudah dapat berperan sebagai sistem antar server sehingga terjadi komunikasi antar komputer atau server dalam sebuah jaringan secara langsung. Dengan menggunakan e-Faktur host to host maka Anda akan mendapatkan layanan pengelolaan pajak yang terintegrasi. (Atania Salsabila)