TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IKN Sudah Sedot APBN Rp26,7 Triliun, Alokasi Anggaran Capai Rp72,8 Triliun

Redaksi PajakOnline · 3 Jan 2024, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total alokasi anggaran Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp72,8 triliun. Adapun realisasi sementara anggaran IKN 2023 sebesar Rp26,7 triliun atau 97,6% dari pagu Rp27,4 triliun.

"Kalau kita lihat dari tahun 2022 kita sudah belanja Rp5,5 triliun untuk IKN, tahun 2023 naik cukup besar Rp26,7 triliun, tahun depan lebih besar lagi Rp40,6 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, ada 2 klaster anggaran pembangunan IKN. Pertama adalah realisasi klaster infrastruktur sebesar Rp23,8 triliun (dari pagu Rp24,3 triliun). "Termasuk kompleks istana dan pemerintahan pusat di kawasan inti. Kemudian pembangunan rumah susun untuk ASN dan Hankam," katanya.

"Lalu pembangunan jalan tol, duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, pembangunan bendungan Sepaku Semoi, penanganan banjir sungai Sepaku, dan pengendalian banjir DAS (Daerah Aliran Sungai) Sanggai, Pamaluan, Saluang, dan Tengin," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, klaster kedua adalah realisasi klaster non infrastruktur sebesar Rp2,9 triliun dari pagu Rp3 triliun. Penggunaannya adalah untuk koordinasi dan penyiapan pemindahan, perencanaan pemindahan, rekomendasi kebijakan, kegiatan pemetaan, dukungan pengamanan oleh Polri, serta operasional Otorita IKN.