PajakOnline.com—Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif. Peraturan perundang–undangan perpajakan di Indonesia mewajibkan kita menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan lengkap. Maka tentu terdapat sanksi yang menunggu apabila kita tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Namun, dalam melaksanakan ketentuan perpajakan di Indonesia kita memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara formal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hak tersebut salah di antaranya adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan upaya hukum dalam sengketa pajak, dan hak–hak lainnya.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat atau lalai dalam memberikan atas hak tersebut terhadap Wajib Pajak, maka terdapat balasan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak. Balasan tersebut salah satunya diberikan dalam bentuk imbalan bunga.
Imbalan bunga timbul sebagai bentuk dari asas keadilan pajak, yakni sebuah keseimbangan dan timbal balik. Adapun sanksi bunga menunggu apabila lalai dalam menjalankan kewajiban, dan imbalan bunga diberikan apabila hak kita terlambat diberikan.
Berdasarkan UU KUP, imbalan bunga pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kategori, yakni imbalan bunga yang diberikan atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta atas upaya hukum perpajakan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
1. Imbalan Bunga atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
a. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B)
Apabila SPT Wajib Pajak berstatus lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi saat pelaporan SPT. Dengan ini, DJP akan melakukan pemeriksaan dan diharuskan menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.
Maka atas keterlambatan penerbitan tersebut, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga dengan tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKP hingga diterbikan SKPLB, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan paling lama 24 bulan.
b. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11)
Apabila terhadap Wajib Pajak diterbitkan:
