TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak bakal mendapatkan imbalan bunga apabila permohonan keberatannya dikabulkan atau hanya sebagian saja yang dikabulkan. Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga tersebut sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tentu dalam segala hal, di dalamnya terdapat serangkaian proses yang harus dijalani.

Sama halnya dengan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Hal tersebut juga harus dilewati dengan melalui serangkain proses yang salah satunya yakni penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Diterbitkannya surat tersebut merupakan hal penentu besaran imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sehingga dapat diketahui. Namun, sebelum diberikan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak atau pajak yang terutang.

Sesuai perhitungan tersebut maka berikutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PMK 18/2021 dijelaskan bahwa SKPPIB ialah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak atau pajak yang terutang dan terkait ketentuan format SKPPIB telah tertera dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021.

Diterbitkannya SKPPIB didasarkan pada nota penghitungan (nothit) imbalan bunga yang meliputi perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak atau pajak yang terutang. Ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) PMK 18/2021 dikatakan bahwa yang pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak diharuskan untuk diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Apabila setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak namun masih ada sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan maka atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungan dengan 2 hal berikut:

1. Pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak.
2. Utang pajak atau pajak yang terutang atas nama Wajib Pajak lain. (Atania Salsabila)