TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Imla Rosyidi, Jamaah Haji Termuda Indonesia Gantikan Ayahnya yang Meninggal

Redaksi PajakOnline · 8 Jun 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Imla Rosyidi tak kuasa menahan haru saat menginjakkan kaki di Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Dia tak mengira akan menjadi jamaah haji termuda asal Indonesia pada musim haji tahun 2022 ini.

Saat ini, mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tersebut masih berusia 19 tahun.

Pada musim haji 2022 ini, dia ikut dalam daftar keberangkatan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Keberangkatannya pun tak direncanakan sebelumnya. Dia berangkat sebagai jamaah haji pengganti.

Imla ke Tanah Suci karena menggantikan ayahnya, Imran Rosyadi (46), yang wafat pada Februari 2021 lalu. Sang ayah meninggal disebabkan penyakit jantung. Mahasiswi cantik itu berangkat bersama ibunya, Lilis Laelasari (45).

Keduanya berangkat bersama dengan rombongan kloter 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 1). Lilis mengungkapkan perasaan bahagia dan sedih. “Sedih campur bahagia, Imla bisa dampingi saya haji,” kata Lilis di Madinah dikutip dari Kemenag, hari ini.

Sang ibu, Lilis yang tampak menahan air matanya, juga menceritakan dirinya dan almarhum suami telah mendaftar haji sejak tahun 2011 lalu, dengan setoran pertama masing-masing sebesar Rp25 juta.

"Setoran pelunasan masing-masing Rp17 juta setahun sebelum suami meninggal. Tidak menyangka saya haji sama anak perempuan,” katanya.

Imla Rosyidi lahir di Jakarta, 30 April 2003. Imla merupakan anak pertama dari empat bersaudara.Agar lancar menunaikan ibadah haji, Imla mengambil cuti kuliah.