PajakOnline.com—PT Hutama Karya (Persero) dan Indonesia Investment Authority (INA) resmi mengumumkan perampungan aksi akuisisi dua ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) setelah dilakukannya penandatanganan konfirmasi diselesaikannya transaksi pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Dalam laporannya, nilai transaksi dari kerja sama investasi tersebut sebesar Rp20,55 triliun untuk mendorong penyelesaian pembangunan ruas-ruas Jalan Tol Trans Sumatera lainnya.
“Bagi Hutama Karya, kerja sama investasi ini diharapkan dapat memberikan efek multiplikasi pada pembangunan JTTS yang berkelanjutan, dan menurunkan pinjaman perusahaan dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Budi mengatakan, pemilihan kedua ruas ini juga didasari oleh tren positif yang dicatatkan oleh Hutama Karya terhadap Lalu Lintas Harian (LHR), di mana untuk Tol Bakter dilintasi sekitar 35.451 kendaraan per harinya dan untuk kondisi normal Tol Mebi dilintasi sebanyak 43.404 kendaraan per harinya.
