TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indikator Kepatuhan Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Mar 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu tindakan patuh dan sadar akan ketertiban pembayaran serta pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan.

Kepatuhan perpajakan merupakan komponen terpenting di setiap negara. Sebab, jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau tidak patuh akan setiap peraturan perpajakan, maka akan terjadi penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

Lantas, apa saja faktor yang dapat menentukan bahwa Wajib Pajak dianggap patuh dalam menjalani perpajakannya? Berikut 4 indikator kepatuhan pajak:

1. Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri.
2. Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkan kembali SPT secara tepat waktu.
3. Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh.
4. Kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran tunggakan pajak yakni dalam STP/SKP sebelum jatuh tempo.

Seperti yang sudah diketahui bahwa DJP setiap tahunnya memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang berprestasi, dimana hal tersebut dilakukan oleh DJP dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan.

Ingin menjadi Wajib Pajak yang berprestasi? Berikut ini kriterianya:
1. Menyumbang nominal pajak daerah terbanyak.
2. Membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo.
3. Tidak memiliki utang atau tunggakan pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP tengah merancang integrasi data yang diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan menambah penerimaan pajak. (Atania Salsabila)