TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Bebaskan Pajak Bea Masuk Produk Palestina

Redaksi PajakOnline · 1 Nov 2022, 04.10 WIB · pajakonline.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Presiden menyampaikan, Indonesia akan terus mendukung Palestina di pelbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Salah satunya, Indonesia akan membebaskan Bea Masuk beragam produk dari Palestina.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sementara, daerah pabean merupakan wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Bea Masuk merupakan pajak lalu-lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Direktorat Jenderal dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi institusi yang memungut pajak Bea Masuk ini.

“Indonesia telah memberikan fasilitas unilateral berupa pembebasan Bea Masuk untuk kurma dan zaitun dari Palestina ke Indonesia, dan akan diteruskan nanti untuk produk-produk yang lain dari Palestina. Ini merupakan bentuk lain dukungan Indonesia kepada Palestina,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.

Presiden berharap, kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Palestina dapat terus ditingkatkan ke depannya. Perdagangan antara kedua negara ini diharapkan terus meningkat dan saling menguntungkan.

“Saya gembira perdagangan kedua negara terus meningkat. Pada Januari sampai Juli tahun 2022 naik 21,28 persen dibanding tahun lalu. Indonesia dan Palestina merupakan sahabat dekat. Palestina adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Karena itu, Indonesia akan secara konsisten terus mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Jokowi.

Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan kapasitas. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian hibah bantuan baru Pemerintah Indonesia kepada Palestina.

Saat ini Indonesia dalam proses menyalurkan bantuan kepada Palestina melalui United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) dan International Committee of the Red Cross (ICRC).

“Bantuan ke Palestina bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat sipil. Saat ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) tengah memproses pembangunan rumah sakit Indonesia di kota Hebron, Palestina.

Selain bantuan kemanusiaan, Indonesia juga memberikan bantuan pengembangan kapasitas untuk mempersiapkan negara Palestina yang merdeka. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 2.000 warga Palestina,” ungkap Presiden Jokowi.

Indonesia dan Palestina melakukan penandatangan MoU pembangunan kapasitas untuk mendukung pendirian otoritas obat dan makanan independen di Palestina. Ke depan, diberikan pula bantuan pengembangan kapasitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), e-commerce, dan penanganan bencana.

“Oleh karena itu, proses rekonsiliasi perlu terus didorong. Indonesia siap memfasilitasi rekonsiliasi faksi-faksi yang ada di Palestina. Saya juga menyampaikan dukungan Indonesia agar Palestina menjadi anggota penuh di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),” kata Presiden Jokowi.