Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Presiden menyampaikan, Indonesia akan terus mendukung Palestina di pelbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Salah satunya, Indonesia akan membebaskan Bea Masuk beragam produk dari Palestina.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Sementara, daerah pabean merupakan wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Bea Masuk merupakan pajak lalu-lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Direktorat Jenderal dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi institusi yang memungut pajak Bea Masuk ini.
“Indonesia telah memberikan fasilitas unilateral berupa pembebasan Bea Masuk untuk kurma dan zaitun dari Palestina ke Indonesia, dan akan diteruskan nanti untuk produk-produk yang lain dari Palestina. Ini merupakan bentuk lain dukungan Indonesia kepada Palestina,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
Presiden berharap, kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Palestina dapat terus ditingkatkan ke depannya. Perdagangan antara kedua negara ini diharapkan terus meningkat dan saling menguntungkan.
“Saya gembira perdagangan kedua negara terus meningkat. Pada Januari sampai Juli tahun 2022 naik 21,28 persen dibanding tahun lalu. Indonesia dan Palestina merupakan sahabat dekat. Palestina adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Karena itu, Indonesia akan secara konsisten terus mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Jokowi.
