TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Impor Kain dan Karpet

Redaksi PajakOnline · 13 Agu 2024, 07.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No 49/2024 yang mulai berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada hari ini, Selasa (6/8/2024).

Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

"Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara," bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, terdapat importasi produk kain dapat dikecualikan pada negara tertentu. Adapun, safeguard impor kain ini merupakan perpanjangan dari BMTP yang telah diberlakukan sejak 2022 lalu melalui PMK No. 10/2022.

Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean. Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Sementara tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali.

Untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial diberlakukan bea masuk mulai dari Rp1.507 per meter hingga Rp5.131 per meter untuk periode 1 tahun setelah diberlakukan.

Untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial diberikan BMTP mulai dari Rp1.382 per meter hingga Rp6.413 per meter.

Di sisi lain, segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman tarif bea masuk dikisaran Rp6.414 per meter hingga Rp25.648 per meter. Sementara segmen kain rahutan atau kaitan bea masuknya mulai dari Rp8.285 per meter hingga Rp25.655 per meter.

Untuk BMTP karpet dan tekstil penutup lainnya pada PMK No. 49/2024 disebutkan bahwa pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.