PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No 49/2024 yang mulai berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada hari ini, Selasa (6/8/2024).
Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
"Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara," bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, terdapat importasi produk kain dapat dikecualikan pada negara tertentu. Adapun, safeguard impor kain ini merupakan perpanjangan dari BMTP yang telah diberlakukan sejak 2022 lalu melalui PMK No. 10/2022.
Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean. Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Sementara tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali.
