TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Rawan Korupsi Pajak

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 11.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data mengenai transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana. Total transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun pada tahun 2024 lalu.

Jumlah tersebut setara dengan 6,5% dari produk domestik bruto atau PDB Indonesia berdasarkan harga berlaku sebesar Rp22.139 triliun. Adapun, transaksi kejahatan paling besar selama tahun lalu berasal dari tindak pidana korupsi.

Jumlahnya mencapai Rp984 triliun atau sekitar 4,4% dari PDB. Peringkat kedua perpajakan yang tercatat sebesar Rp301 triliun atau 15,57% dari total penerimaan pajak tahun 2024 lalu yang tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun.

Jika transaksi kejahatan korupsi dan perpajakan digabungkan, maka akan diperoleh angka sebesar Rp1.760 triliun. Artinya, setiap tahun, transaksi yang terkait dengan kekayaan korupsi dan pajak mencapai 7,9% dari PDB.

Tindak kejaahatan lain yang transaksinya juga cukup besar adalah perjudian yang tercatat senilai Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” katanya.

Sementara Itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, para pembayar pajak perlu bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang pajak yang kita bayarkan.

"Pengawasan bersama ini merupakan perwujudan kepedulian dan partisipasi publik dalam pemerataan pembangunan dan bantuan sosial. Agar uang pajak kita dapat digunakan secara efektif, efisien, dan terhindar dari pemborosan dan terjadinya korupsi," pungkas Koni.