PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyebar email berisi imbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut wajib pajak perlu diingatkan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Rencananya, email pengingat kepada wajib pajak bakal disampaikan pada bulan
depan.
"Biasanya Februari akan kami email blast untuk mengingatkan teman-teman wajib pajak, mana tahu lupa," kata Dwi, dikutip Selasa (9/1/2024).
Dwi mengatakan, email blast menjadi salah satu bentuk sosialisasi DJP mengenai kewajiban wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. DJP pun rutin mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Selain batas waktu, email blast bakal dilengkapi dengan informasi mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan.
"Itu adalah kebijakan yang baik dan biasanya kami lanjutkan terus. Kami email blast
lagi," katanya.
