PajakOnline.com—Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU). Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, uang pajak dikembalikan kepada kita sebagai pembayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat pada Selasa (6/12/2022) di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara tersebut hasil kolaborasi PajakOnline Consulting Group berkolaborasi dengan Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong).
Baca Juga: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak
[caption id="attachment_67670" align="alignnone" width="785"]
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D[/caption]
Inge mengatakan, kita semua telah menikmati uang pajak. “Pemerintah mengembalikan uang pajak yang kita bayarkan, antara lain untuk beragam insentif seperti subsidi BBM, listrik, gas Elpiji. Juga dalam bentuk bansos (bantuan sosial) bagi warga kurang mampu. Jadi, Ibu-ibu yang masih menggunakan bensin bersubsidi dan tabung gas 3 kg yang masih disubsidi itu uangnya dari pajak. Termasuk seluruh pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya dibiayai dari pajak yang kita bayarkan,” kata Inge di hadapan para peserta yang berasal dari kalangan pengusaha wanita Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR ini.
Para pengusaha wanita tangguh, memiliki daya tahan serta gesit memanfaatkan setiap peluang bisnis yang ada, walaupun di masa yang sulit sekalipun. "Kita bisa melihat usaha kuliner, busana fashion, hingga kerajinan tangan kebanyakan pelaku usahanya kaum wanita. Siapa yang omzet nya sudah Rp500 juta, tunjuk tangan," tanya Inge yang dijawab dengan tepuk tangan meriah peserta.
Inge melanjutkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk meringankan beban bagi para pelaku usaha di tengah tekanan pandemi. Pemerintah sangat perhatian kepada para pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Peserta antusias bertanya dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022)./PajakOnline.com[/caption]
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni memberikan apresiasi penghargaan kepada Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D yang hadir sebagai pembicara utama dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022)/PajakOnline.com[/caption]