PajakOnline.com— Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 guna memfasilitasi kemudahan impor alat kesehatan dan pelindung diri sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi yang diterima PajakOnline.com pada Rabu (25/3/2020).
Relaksasi impor yang diberikan mencakup pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Secara teknis, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut antara lain:
- Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
- Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
- Pakaian pelindung medis;
- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
- Pakaian bedah;
- Examination gown terbuat dari serat buatan;
- Masker bedah;
- Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
- Termometer infra merah;
- Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat wabah Corona atau pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.
