PajakOnline.com— Masyarakat dan petugas medis semakin kesulitan mendapatkan alat-alat kesehatan seperti masker, dan lainnya karena produksi tidak sebanding dengan jumlah permintaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan keringanan pajak kepada produsen alat kesehatan untuk menyediakan perlengkapan medis.
Kebijakan ini dipandang perlu agar produsen alat kesehatan lebih semangat berusaha, mengupayakan alat kesehatan baik dengan mengimpor maupun produksi di dalam negeri dengan bahan baku impor.
Pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, stimulus perpajakan berupa keringanan pajak bagi perusahaan perusahaan di bidang produksi maupun importir alat kesehatan sangat dibutuhkan guna keberlangsungan produksi atau ketersediaan alat-alat kesehatan.

"Pembebasan bea masuk bahkan bila perlu pembebasan PPN atas penjualan alat kesehatan adalah salah satu stimulus pajak yang dapat diberikan kepada perusahan produsen maupun importir alat kesehatan guna menekan harga jual kepada konsumen atau masyarakat," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
