TRENDING
Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatMenkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah masih memberikan bantuan kepada warga negaranya, termasuk meringankan beban wajib pajak akibat tekanan pandemi yang belum berkesudahan. Di antara bantuan yang diberikan adalan insentif pajak. Sejumlah insentif pajak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atau sampai akhir tahun mendatang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini juga memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun;

1.PPnBM Kendaraan Bermotor

Insentif pajaknya meliputi:

- PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

- PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

- PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

2. PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Properti

Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Kemudian insentif pajak 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

3. PPh Pasal 21 DTP

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan dengan kriteria:

- Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat, Izin Pengusaha di Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

- Memiliki NPWP

- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.

4. Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM

Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan insentif ini, wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Syarat untuk insentif ini adalah dengan membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

5. PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak ini memiliki kriteria antara lain:

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu

- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

- Pada perusahaan di kawasan berikat

Namun, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id.

6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang bisa mendapat pengurangan angsuran sebesar 50 persen harus memiliki kriteria:

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu

- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

- Perusahaan di kawasan berikat

7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembayaran kembali PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:

- Bergerak di salah satu dari 725 bidang infrastruktur tertentu;

- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);

- Perusahaan di Kawasan Berikat

Kriteria tersebut yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.