PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan memperpanjang pemberian insentif pajak bagi sektor properti pada tahun 2022 ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga September 2022. Pemberian insentif ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti dari pandemi Covid-19.
"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Febrio dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Febrio mengatakan, sektor properti strategis dalam perekonomian nasional karena memiliki multiflier effect atau dampak berganda dan penyerapan tenaga kerja yang massif. Kemudian, sektor properti juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa lainnya.
Oleh karena banyaknya aktivitas ekonomi yang berkaitan sektor properti maka pemerintah melankjutkan pemberian insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.
Insentif PPN rumah DTP ini sejalan dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
