TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Perbedaan PIBK dan PIB dalam Pabean

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PIB atau Pemberitahuan Impor Barang sepertinya hampir sama dengan PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam kegiatan pabean. Namun, ternyata ada bedanya.

PIBK merupakan pemberitahuan pabean yang dilakukan untuk mengeluarkan barang impor tertentu yang dikirimkan melalui penyelenggara pos dan dapat digunakan juga untuk mengeluarkan barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang bukan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan yaitu berupa pembebasan bea masuk.

Persamaannya PIB dan PIBK adalah sama-sama pungutan tarif pajak yang berada di kawasan pabean untuk memudahkan saluran distribusi barang kiriman dari luar negeri.

Terkait tarif dan segala hal yang mengatur tentang PIBK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Peraturan tersebut menjelaskan tarif dan nilai pabean ditetapkan pejabat bea dan cukai untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih dari Free On Board (FOB) USD1.500 dan penerimaan barang bukan badan usaha.

Namun, nyatanya PIB dan PIBK memiliki perbedaan utama yang dapat dilihat dari nilai barang tersebut. Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, bahwa PIB memiliki ciri-ciri barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD3.00 sampai FOB USD1.500 yang disampaikan dengan
consignment note yang memberlakukan ketentuan berikut:

1. Dipungut bea masuk dengan tarif pabeanan ditetapkan sebesar 7,5%.

2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean. Sementara itu, PIBK memiliki nilai pabeanan lebih dari FOB USD 1.500 dan penerima barang bukanlah badan usaha atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. (Atania Salsabila)