PajakOnline.com—Dalam transaksi perdagangan terdapat istilah ekspor dan impor yang sering digunakan. Berkaitan dengan hal itu, barang impor tidak terlepas dari PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan sebuah dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang.
PIB ini juga dapat disebut sebagai e-Faktur importir sebab dokumen tersebut kedudukannya telah disamakan dengan faktur pajak seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Artinya bahwa PIB memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak yakni PIB yang didapatkan oleh importir dapat menjadi pajak masukan dan dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang yang dikelola melalui e-Faktur.
Lebih lanjut, cara menginput PIB di e-Faktur penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak badan yang masuk ke dalam kategori PKP dan bergerak dibidang ekspor impor. Cara Input PIB di e-Faktur sebenarnya tergolong mudah, berikut caranya:
