TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Nilai Pabean

Redaksi PajakOnline · 15 Des 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kini, transaksi jual beli semakin mudah, termasuk pemesanan barang dari luar negeri dapat dilakukan melalui aplikasi e-commerce. Dalam bertransaksi dengan toko yang terdapat di luar negeri artinya barang yang kita beli harus dikirim dari luar negara kita, yang kemudian akan masuk ke dalam daerah pabean negara kita, dengan itu ada nilai pabean yang harus dihitung dan biaya tambahan yang disebut dengan bea masuk dan pajak impor.

Nilai pabean artinya sebuah nilai yang dipakai untuk menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutannya dalam kegiatan impor.

Dalam menentukan bea masuk, sebelumnya petugas kepabeanan menghitung nilai kepabeanan barang itu. Nilai kepabeanan diukur mengikuti nilai barang ditambah biaya pengiriman ditambah asuransi (CIF) kemudian dikalikan dengan kurs yang berlaku.

Berikut ini Cara Menghitung Nilai Pabean

Dalam menentukan nilai pabean bisa dilakukan mengikuti transaksi suatu barang. Terdapat tiga unsur dalam memperoleh nilai pabean, antara lain;

Free On Board (FOB) atau harga barang yang didasarkan pada nilai transaksi yang tercantum pada bukti transaksi, invoice, dsb.

Ongkos kirim yang ditetapkan ketika pengiriman paket kecuali pada produk yang bersifat free shipping maka harga barang sudah termasuk ongkos kirim.

Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).

Jika FOB < USD 3 artinya barang itu bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetapi jika FOB > USD 3 maka dikenakan pungutan impor dengan nilai CIF menjadi dasar perhitungan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)