PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi laporan pajak yang wajib disampaikan Wajib Pajak kepada Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, wajib untuk semua wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas waktu lapor yang telah ditentukan.
Dalam melaporkan SPT wajib pajak dapat menggunakan formulir yang telah disediakan DJP dengan format yang berbeda, menyesuaikan jenis pajak yang dilaporkan. Dalam laporan itu terdapat tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda dari tanggal pembayaran hingga pelaporan dalam setiap jenisnya.
Pada periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pasti terdapat masa waktu tenggang. Dengan itu, usahakan agar tidak terlambat dalam melaporkan SPT atau malahan tidak melapor SPT dengan alasan lupa atau tidak mengetahui batas waktu pelaporan SPT itu.
Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat batas waktu yang ditentukan maksimal setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, sampai tanggal 31 Maret. Sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan terdapat batas waktu yang ditentukan maksimal setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 30 April.
Ada sanksi denda untuk yang terlambat dalam melaporkan SPT. Bagi wajib pajak yang terkena denda harus memeriksa denda mana saja yang harus dibayarkan lebih awal, denda telat lapor SPT atau denda telat membayar pajak. Selanjutnya denda yang harus dibayarkan bagi wajib pajak yang telat dalam melaporkan SPT:
