PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat para investor membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan kebijakan berupa tax holiday kepada wajib pajak badan atau perusahaan. Namun, fasilitas tax holiday yang telah diberikan ini dapat dicabut oleh Pemerintah.
Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, terdapat beberapa penyebab yang membuat pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasilitas tax holiday.
Berikut penyebabnya;
1. Apabila hasil pemeriksaan yang terkait dengan ketidaksesuaian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru serta ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g atau huruf i PMK 130/2020 terpenuhi.
2. Dalam hal Wajib Pajak mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan ini dikecualikan karena 2 alasan berikut:
