TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance

Redaksi PajakOnline · 4 Apr 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak tax holiday dan tax allowance, dengan harapan belanja perpajakan (tax expenditure) makin efektif pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi para investor penerima tax holiday dan tax allowance terhadap besaran insentif pajak yang diterima dengan outputnya.

"Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) itu menciptakan lapangan kerja. Kami akan lihat komitmennya dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya, ini akan kami awasi ke depannya," kata Febrio dalam acara Indonesia Macroeconomic Updates 2022, hari ini.

Febrio menjelaskan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan sebesar Rp250 triliun per tahunnya. Dia menyebut insentif banyak dinikmati oleh rumah tangga dan UMKM.

"Kami mempunyai data dari 2016 sampai sekarang. Dari Rp250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun paling tidak Rp60 triliun-Rp70 triliun buat UMKM, dan 50%-nya untuk rumah tangga seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum itu tidak kita kenakan pajak," katanya.

Sementara itu, Ekonom Senior Chatib Basri menilai mayoritas belanja perpajakan yang diberikan ke dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian. "Tax insentif dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih atau apa kemudian hasilnya? Kalau mau harus one on one dikasih apa kemudian hasilnya. Dikasih, anda (investor) jangan sampai ada layoff, tetapi ini agak sulit," katanya. Chatib menilai evaluasi belanja perpajakan sangat penting. Sebab, hampir setiap tahunnya porsi tax expenditure terhadap PDB mencapai 1,6%.