PajakOnline.com—Tax allowance dan tax holiday merupakan dua istilah yang sudah tak asing lagi dalam dunia perpajakan. Keduanya merupakan fasilitas perpajakan. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Kita bahas perbedaannya.
Tax allowance merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah. Terkait mekanisme dan teknis dalam pemberian fasilitas ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 yang memperbarui PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu di wilayah tertentu.
Sementara itu, tax holiday merupakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Terciptanya fasilitas ini didasari adanya pernyataan yang tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang penanaman modal.
Baik tax allowance maupun tax holiday, keduanya merupakan fasilitas perpajakan untuk investor. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan yang mendasar di antara dua kebijakan perpajakan tersebut yakni dalam sisi ketentuannya, pihak yang mendapatkan, fasilitas, dan jenis usaha. Berikut akan dijelaskan satu per satu secara rinci.
