TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax allowance dan tax holiday merupakan dua istilah yang sudah tak asing lagi dalam dunia perpajakan. Keduanya merupakan fasilitas perpajakan. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Kita bahas perbedaannya.

Tax allowance merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah. Terkait mekanisme dan teknis dalam pemberian fasilitas ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 9 Tahun 2019 yang memperbarui PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu di wilayah tertentu.

Sementara itu, tax holiday merupakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Terciptanya fasilitas ini didasari adanya pernyataan yang tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang penanaman modal.

Baik tax allowance maupun tax holiday, keduanya merupakan fasilitas perpajakan untuk investor. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan yang mendasar di antara dua kebijakan perpajakan tersebut yakni dalam sisi ketentuannya, pihak yang mendapatkan, fasilitas, dan jenis usaha. Berikut akan dijelaskan satu per satu secara rinci.

1. Pihak yang Mendapatkan
Tax allowance diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, sedangkan tax holiday diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

2. Ketentuan
Tax allowance merupakan pengurangan atas pajak yang diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang cukup tinggi atau untuk ekspor dan dapat menyerap banyak tenaga kerja, sedangkan tax holiday akan diberikan kepada investor yang telah memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar Rp1 Triliun.

3. Fasilitas
Tax allowance memberikan potongan pajak terutangnya sebesar maksimal 30% yang akan dihitung dari besarnya investasi yang ditanamkan serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun, sedangkan tax holiday akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilannya minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 10 tahun sejak dimulainya produksi komersialnya serta perusahaan diberikan potongan PPh dari pajak yang terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.

4. Jenis Usaha
Tax allowance pada dasarnya dapat dinikmati untuk semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, sedangkan tax holiday dapat dinikmati perusahaan di bidang industri pertambangan, mesin dan peralatan komunikasi. (Atania Salsabila)