PajakOnline.com—Pedagang aset kripto adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perdagangan berjangka komoditas untuk melakukan transaksi aset kripto atas nama sendiri atau memfasilitasi transaksi para pembeli aset kripto atau penjual aset kripto.
Pejabat yang berwenang untuk mengatur perdagangan berjangka komoditas sesuai Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sesuai PMK 68/2022, pengertian pedagang fisik aset kripto dimuat pula dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.5/2019 s.t.d.t.d aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.PER-2/2020.
Untuk dapat memiliki persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pedagang fisik aset kripto, sebagai berikut;
Pertama, memiliki modal yang disetorkan minimal Rp1 triliun.
Kedua, mempertahankan saldo modal akhir minimal sebsar Rp800 miliar.
Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi audit, divisi client support, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, dan divisi accounting dan finance.
