TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ternyata Transaksi Kripto Kena Pajak Bolak-Balik

Redaksi PajakOnline · 11 Apr 2022, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai yang lebih besar dari aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengenaan tarif PPN dan PPh tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.

Aturan ini terhitung mulai berlaku 1 Mei 2022 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menjelaskan, dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN," kata Bonarsius dalam media briefing, belum lama ini.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh ini adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli aset kripto. DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

DJP mengungkapkan tarif lebih rendah akan berlaku bagi PPMSE yang terdaftar di Bappebti. Bonarsius menjelaskan perbedaan tarif ini disebabkan PMSE yang merupakan PFAK dan terdaftar di Bappebti lebih memiliki sistem administratif yang lebih rapi sehingga aktivitasnya dapat dipantau oleh Bappebti.

"Kalau PPMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) terdaftar Bappebti maka tarif PPN-nya sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai aset kripto dan tarif PPh 22 finalnya 0,1%," katanya.

Seperti diketahui, pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022, menjelaskan penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Dalam hal PPh, Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022 menyatakan penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto bisa berupa transaksi pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%.