PajakOnline.com—Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai yang lebih besar dari aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengenaan tarif PPN dan PPh tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.
Aturan ini terhitung mulai berlaku 1 Mei 2022 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menjelaskan, dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.
"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN," kata Bonarsius dalam media briefing, belum lama ini.
Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh ini adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli aset kripto. DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.
