PajakOnline.com—Total jumlah uang untuk realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor hingga tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp1.506.873.860.064 triliun. "Sampai dengan Juli tanggal 13 tahun 2020, skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) impor barang penanganan Covid-19, total nilainya adalah Rp1,5 triliun.
Rinciannya Rp574,8 miliar adalah dari Bea Masuk dan Rp617,8 miliar adalah dari PPN yang tidak dipungut dan Rp314,2 miliar dari pengembalian atau pembebasan PPh Impor," ungkap Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC dalam komunikasi virtual Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, pada Kamis (16/7/2020) yang membahas fasilitas kepabeanan dan perkembangannya untuk mendukung bidang kesehatan dan dunia usaha dalam masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 atau pemulihan.
Apabila dikategorikan per skema aturan, maka dari PMK 83 jo 34 total senilai Rp1.028.338.843.978, dari skema PMK 171 total senilai Rp337.168.862.698 miliar, dari PMK 70 sebesar total Rp141.366.153.388.
Adapun beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah PPh Impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB), fasilitas fiskal impor barang penanganan Covid-19, percepatan layanan online, serta insentif tambahan untuk KB dan KITE.
