TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Total jumlah uang untuk realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor hingga tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp1.506.873.860.064 triliun. "Sampai dengan Juli tanggal 13 tahun 2020, skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) impor barang penanganan Covid-19, total nilainya adalah Rp1,5 triliun.

Rinciannya Rp574,8 miliar adalah dari Bea Masuk dan Rp617,8 miliar adalah dari PPN yang tidak dipungut dan Rp314,2 miliar dari pengembalian atau pembebasan PPh Impor," ungkap Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC dalam komunikasi virtual Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, pada Kamis (16/7/2020) yang membahas fasilitas kepabeanan dan perkembangannya untuk mendukung bidang kesehatan dan dunia usaha dalam masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 atau pemulihan.

Apabila dikategorikan per skema aturan, maka dari PMK 83 jo 34 total senilai Rp1.028.338.843.978, dari skema PMK 171 total senilai Rp337.168.862.698 miliar, dari PMK 70 sebesar total Rp141.366.153.388.

Adapun beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah PPh Impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB), fasilitas fiskal impor barang penanganan Covid-19, percepatan layanan online, serta insentif tambahan untuk KB dan KITE.

Relaksasi PPh Impor yang diberikan pemerintah mencakup PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, percepatan restitusi PPN yang kesemuanya itu diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020.

Untuk relaksasi impor barang penanganan Covid-19, subjek fasilitasnya diperluas menjadi 3 yaitu pertama Pemerintah Pusat/Daerah, kedua perorangan, ketiga Badan Hukum atau non Badan Hukum. Sedangkan objek fasilitasnya terdapat 49 jenis barang. Aturan yang melingkupinya terdapat dalam PMK-34/PMK.04/2020 jo dan PMK-83/PMK.04/2020.

Sedangkan untuk percepatan layanan online, INSW dan DJBC bersinergi agar data yang dimasukkan terintegrasi, termasuk rekomendasi atau ijin dari BNPB untuk syarat pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang penanganan Covid-19 agar realtime disebarkan ke seluruh kantor Bea Cukai.

Kemudian insentif tambahan untuk KITE dan KB sesuai PMK-31/PMK.03/2020 termasuk layanan mandiri, pemasukan alat kesehatan, relaksasi jual lokal dalam negeri KB ke KITE, diberi tarif PPN lokal ke KITE karena barang di KITE pada akhirnya untuk diekspor.