TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Per Agustus 2020, Realisasi Penanganan Covid-19 dan PEN Capai 21,8%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menganggarkan total biaya Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk enam sektor, di mana total realisasi hingga minggu pertama Agustus adalah Rp151,25 triliun sudah dilaksanakan atau 21,8% dari pagu program PEN.

Lebih rinci, realisasi di sektor kesehatan Rp7,1 triliun, sektor perlindungan sosial Rp86,5 triliun, sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda Rp8,6 triliun, sektor dukungan UMKM Rp32,5 triliun, dan sektor insentif usaha sudah mencapai Rp16,6 triliun dan sektor pembiayaan korporasi masih belum terdapat realisasi.

Dari total anggaran Rp695,20 triliun sendiri, realisasi untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dari DIPA sudah dikeluarkan sebesar Rp313,2 trilliun dan yang belum dimasukkan ke DIPA sebanyak Rp226,1 triliun dan anggaran yang tanpa DIPA sebesar Rp155,9 triliun dalam bentuk berbagai insentif pajak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara media briefing secara online mengenai Update Perkembangan Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pembayaran Gaji Ke-13 pada Senin (10/8/2020).

“Penyerapannya sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan di mana kita juga telah memutuskan bahwa seluruh program terutama yang berhubungan dengan bantuan sosial sudah diperpanjang hingga Desember.

Kita juga sudah mempercepat proses usulan baru dari berbagai macam klaster dari mulai kesehatan, UMKM, bansos dan juga dari sektoral serta pemerintah daerah. Pemerintah juga melakukan redesain kalau dianggap adanya program yang sejak awal didesain ternyata tidak mengalami peningkatan pelaksanaan dan mendapatkan halangan yang cukup besar karena berbagai hal, maka kita akan selalu melakukan perubahan desainnya agar bisa betul-betul maksimal memulihkan ekonomi kita, dan tentu kita terus mempercepat dan mensimplifikasi proses-proses birokrasinya,” jelas Menkeu.

Dalam program penyerapan PEN terlihat bahwa penyerapan akan lebih cepat dan lebih optimal untuk program-program yang memang sudah ada dan sudah berjalan seperti PKH, kartu sembako karena sudah memiliki mekanisme dan datanya sudah jelas meskipun ini masih perlu untuk diupdate. Sementara untuk program-program yang sifatnya usulan baru, masih harus menghadapi berbagai persoalan dari mulai bagaimana memvalidasi dan memverifikasi data-data.

Dengan kualitas data yang lebih baik, diharapkan kebijakan perlindungan sosial dalam program PEN bisa semakin tepat sasaran. Kemenkeu berperan sentral dalam menentukan prioritas, mengurai masalah, dan menghilangkan hambatan (bottle necking), sehingga kendala yang timbul dalam penyerapan anggaran dapat segera dihilangkan, khususnya terkait regulasi & tata kelola.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai ikhtiar untuk perbaikannya, juga program-program yang di lakukan revisi DIPA-nya kita lakukan secara cepat dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan semuanya diminta untuk secara aktif jemput bola. Usulan-usulan baru kami mintakan kepada kementerian/lembaga yang menyiapkan supaya mereka betul-betul bisa segera melakukan sehingga penguatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menkeu Sri Mulyani.