PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi. Kemenkeu menambah alokasi anggaran sebesar Rp20,85 triliun untuk pemberian insentif pajak atas barang impor yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
"Kami memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan, Rp20,85 triliun pembebasan pajak dan bea cukai untuk berbagai impor dari vaksin dan alat kesehatan, termasuk nanti oksigen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara virtual, belum lama ini.
Sejumlah barang bertambah dalam lampiran PMK 92/2021 seperti oksigen dan perangkat pendukungnya. Pemerintah mengalokasikan Rp20,85 triliun untuk memberikan fasilitas perpajakan atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi tersebut.
Menkeu menyebutkan, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19. Pemberian fasilitas perpajakan menjadi salah satu upaya mendukung pengadaan obat dan alat kesehatan.
Melalui PMK 92/2021, pemerintah mengatur pemberian insentif perpajakan untuk lima kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium; virus transfer; obat; peralatan medis dan kemasan oksigen; serta alat pelindung diri (APD).
Dalam PMK tersebut, pemerintah menambahkan beberapa jenis obat untuk mendapatkan insentif pajak. Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen, meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja seamless untuk oksigen. Ada isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.
Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.