PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan pemberian insentif pajak guna mendukung pemulihan dunia usaha dan ekonomi nasional.
Baca Juga: PMK 9/2021, Insentif Pajak Diperpanjang sampai 30 Juni 2021
“Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha dipandang masih diperlukan di 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), secara virtual di Jakarta, belum lama ini.
Menkeu Sri Mulyani menilai perlunya pemberian insentif lanjutan kepada dunia usaha, terutama dalam bidang perpajakan dan kepabeanan, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menkeu mengatakan penurunan permintaan akibat Covid-19 berimbas kepada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Pada saat yang sama, dunia usaha juga dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai insentif pajak dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang mengalami kesulitan cash flow untuk bangkit memulihkan kegiatan usahanya.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.
