PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk investor yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dalam klaster Belanja Perpajakan. Dokumen menyebutkan insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah, antara lain meliputi tax holiday, tax allowance, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang strategis, dan lainnya.
“Pembangunan IKN merupakan proyek dan investasi besar yang dilakukan dalam periode waktu yang tidak singkat. Tahapan pembangunan infrastruktur yang meliputi infrastruktur dasar dan utama akan menjadikan pembangunan IKN sebagai area yang tangguh beserta seluruh infrastruktur dan ekosistemnya. Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, PPh ditanggung pemerintah, pembebasan PPN atas barang strategis maupun atas proyek pemerintah, serta pembebasan bea masuk atas impor untuk penanaman modal maupun atas impor barang pembangunan pembangkit listrik,” demikian kutipan isi dokumen KEM-PPKF 2023.
Komitmen untuk pemindahan IKN Nusantara ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara mempunyai konsekuensi pendanaan yang tidak sedikit, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
