TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Investor Ibu Kota Nusantara

Redaksi PajakOnline · 26 Mei 2022, 02.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk investor yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dalam klaster Belanja Perpajakan. Dokumen menyebutkan insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah, antara lain meliputi tax holiday, tax allowance, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang strategis, dan lainnya.

“Pembangunan IKN merupakan proyek dan investasi besar yang dilakukan dalam periode waktu yang tidak singkat. Tahapan pembangunan infrastruktur yang meliputi infrastruktur dasar dan utama akan menjadikan pembangunan IKN sebagai area yang tangguh beserta seluruh infrastruktur dan ekosistemnya. Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, PPh ditanggung pemerintah, pembebasan PPN atas barang strategis maupun atas proyek pemerintah, serta pembebasan bea masuk atas impor untuk penanaman modal maupun atas impor barang pembangunan pembangkit listrik,” demikian kutipan isi dokumen KEM-PPKF 2023.

Komitmen untuk pemindahan IKN Nusantara ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara mempunyai konsekuensi pendanaan yang tidak sedikit, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan itu, di antaranya dibutuhkan untuk pembangunan gedung perkantoran, perumahan, sarana dan prasarana untuk air bersih, air kotor, jalan (tol dan non-tol), serta infrastruktur pendukung lainnya. Selain itu, diperlukan juga anggaran untuk pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain dari APBN, pembangunan IKN Nusantara juga membutuhkan investasi swasta.

“Kombinasi sumber pendanaan dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah juga dimungkinkan. Salah satunya adalah dari hasil pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP). Selain itu, dimungkinkan juga dengan sinergi antara pemerintah dan badan usaha melalui skema KPBU maupun melalui keikutsertaan pihak lain. Keikutsertaan pihak lain ini dimungkinkan melalui penguatan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pembiayaan kreatif, dan penugasan badan usaha. Untuk mendukung penugasan badan usaha ini, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, jaminan pemerintah, dan insentif perpajakan,” demikian penjelasan dalam dokumen KEM-PPKF 2023.