PajakOnline.com—Pemerintah akan berupaya menjaga agar momentum pertumbuhan pada kuartal II/2021 sebesar 7,07%, bisa terus berlanjut hingga akhir tahun.
Upaya tersebut, di antaranya, dengan memperpanjang pemberian berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak akan membuat dunia usaha memiliki ruang bernapas untuk pulih.
"Insentif pajak ini akan kami teruskan sampai Desember. Diharapkan dunia usaha masih memiliki ruang untuk bernapas dan pulih secara kuat," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha.
Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN DTP atas sewa unit toko, ruko, lapak, gerai di mal-mal hingga pasar-pasar tradisional.
Perpanjangan insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor tertentu yakni jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa , akomodasi; serta konstruksi.
Perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha. Adapun pada insentif PPN DTP atas sewa unit di mal berlaku selama 3 bulan, yakni sejak masa pajak Agustus hingga Oktober 2021.
