TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Lanjut Terus, Ekonomi Menuju Pemulihan

Redaksi PajakOnline · 18 Agu 2021, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan berupaya menjaga agar momentum pertumbuhan pada kuartal II/2021 sebesar 7,07%, bisa terus berlanjut hingga akhir tahun.

Upaya tersebut, di antaranya, dengan memperpanjang pemberian berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak akan membuat dunia usaha memiliki ruang bernapas untuk pulih.

"Insentif pajak ini akan kami teruskan sampai Desember. Diharapkan dunia usaha masih memiliki ruang untuk bernapas dan pulih secara kuat," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha.

Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN DTP atas sewa unit toko, ruko, lapak, gerai di mal-mal hingga pasar-pasar tradisional.

Perpanjangan insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor tertentu yakni jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa , akomodasi; serta konstruksi.

Perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha. Adapun pada insentif PPN DTP atas sewa unit di mal berlaku selama 3 bulan, yakni sejak masa pajak Agustus hingga Oktober 2021.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Menkeu mengungkapkan, pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini telah mencapai Rp48,3 triliun atau 77% dari pagu Rp62,8 triliun. Realisasi pemanfaatan menunjukkan insentif pajak benar-benar dibutuhkan pelaku usaha. "Insentif usaha sudah berjalan bagus," katanya.

Menkeu menilai kinerja berbagai sektor usaha pada kuartal II/2021 telah pulih. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan positif pada 17 sektor lapangan usaha, seperti industri pengolahan, pertanian, kehutanan, dan perikanan, perdagangan besar-eceran, mobil, sepeda motor, dan konstruksi.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, mayoritas wajib pajak masih membutuhkan insentif pajak, terutama kalangan pelaku usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Pemberian insentif, keringanan, atau diskon pajak sangat membantu wajib pajak untuk bangkit dan memulihkan kegiatan usahanya. Pajak kita untuk kita. Pajak yang kita bayar ini untuk mengakselerasi perbaikan ekonomi yang saat ini sudah kita rasakan lebih baik," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.