PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak tahun 2023 untuk meringankan beban wajib pajak terdampak pandemi dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp41,5 triliun untuk insentif pajak. "Tahun depan (Tahun Ini), pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023.
Menkeu menyebutkan, sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada tahun 2023. Salah satunya, memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur.
Selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
