TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Redaksi PajakOnline · 1 Jul 2025, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong investasi di sektor industri alat mesin pertanian guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Ketiga fasilitas insentif pajak tersebut adalah tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas supertax deduction berdasarkan PMK 81/2024 memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri dari 100% biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya litbang dalam jangka waktu tertentu, dengan 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan.

Sementara itu, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal dengan kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak mendapat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termas,uk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, pemberian fasilitas pajak bertujuan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik untuk mempercepat adopsi dan transfer teknologi di sektor industri alat mesin pertanian.

"Hal itu difasilitasi melalui pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance," katanya, dikutip hari ini.

Untuk tax holiday, pemerintah memberikan insentif ini kepada industri pionir berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Setia menyampaikan Kemenperin telah menyusun strategi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing, dan keberlanjutan industri alat mesin pertanian nasional. Industri ini dalam jangka panjang akan memainkan peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk transformasi industri manufaktur ke arah teknologi digital atau industri 4.0.

Selain fasilitas pajak, pemerintah memiliki kebijakan strategis berupa program standardisasi produk alat dan mesin pertanian serta mengintegrasikan kebijakan Making Indonesia 4.0. "Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan industri alat mesin pertanian dalam negeri, terutama dalam rangka mendukung mekanisasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," katanya.(Khairunisa Puspita Sari)