TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Diperpanjang, Indonesia Jangan Bergantung Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak, termasuk sektor kesehatan hingga akhir tahun 2022. Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat untuk saat ini mengingat pandemi belum berakhir dan masih bertambahnya penderita Covid-19.

Insentif pajak yang diperpanjang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir pada 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

Ekonom dari Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti merespons perpanjangan masa pemberian insentif pajak kesehatan, agar Indonesia ke depannya tidak tergantung lagi pada impor.

"Ke depannya harus dibenahi tata kelola sektor kesehatan, jangan tergantung impor. Sekarang ketergantungan impor Indonesia semakin tinggi, hal ini berarti Indonesia menyerahkan nasibnya ke negara tersebut," kata Esther dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Esther khawatir jika negara tersebut menaikkan harga, Indonesia mau tidak mau juga harus membayar lebih mahal. Selain itu, Indonesia juga harus menanggung konsekuensinya dengan kelangkaan barang, obat atau alat kesehatan di Indonesia bila negara tersebut menghentikan ekspor ke negara lain.
Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kebijakan yang efektif pada sistem kesehatan Indonesia, sehingga ada transparansi ketersediaan obat dari pabrik (produsen), distributor sampai dengan user di rumah sakit, klinik, farmasi, toko obat lainnya.

Menurut Esther Indonesia sebetulnya memiliki potensi untuk memproduksi obat-obatan sendiri mengingat tanaman herbal sebagai bahan baku sangat berlimpah di Indonesia. Namun masalahnya, biaya produksi relatif mahal dan teknologi produksi tersebut tidak dikembangkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Esther menyarankan agar melakukan kerja sama dengan perusahaan asing atau mengundang investor asing untuk mendirikan pabrik obat di Indonesia. "Karena banyak mata rantai pasok sektor kesehatan yang putus, misalnya pabrik yang menghasilkan bahan intermediate belum ada di Indonesia," katanya.

Selain itu, kerja sama tersebut perlu dilakukan selama beberapa tahun sampai Indonesia dapat memproduksi obat-obatan ataupun alat kesehatannya sendiri.