TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Redaksi PajakOnline · 18 Apr 2021, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan insentif pajak seperti PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP dapat mendorong 50% orang-orang kaya di Indonesia untuk membelanjakan uangnya.

"Karena kita tahu 50% terkaya kita di 2020 kemarin itu menabungnya sangat banyak. Jadi kami berharap mereka punya insentif untuk membelanjakan dan memutar roda perekonomian," Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam webinar, belum lama ini.

Baca Juga: Penjualan Mobil dan Rumah Meningkat karena Diskon Pajak

Febrio menuturkan orang-orang kaya memiliki kecenderungan menyimpan uangnya di perbankan sepanjang 2020, padahal perputaran uang dari orang kaya bisa menciptakan multiplier effect yang besar pada pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan Febrio ini didukung catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang simpanan masyarakat pada 109 bank yang hingga Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 10,86% secara tahunan menjadi Rp6.737 triliun.

Untuk itu, pemerintah mengakselerasi pemberian insentif pajak untuk menggeliatkan perekonomian. Pemberian insentif atau diskon PPnBM mobil DTP yang efeknya tidak hanya dirasakan industri otomotif saja, tetapi juga puluhan sektor usaha pendukungnya.

Hal serupa juga akan terjadi pada diskon PPN rumah DTP. Menurut Febrio, insentif tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengembang perumahan, tetapi juga industri baja, semen, kimia, kayu, hingga furnitur.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Picu Lonjakan Mudik Lebaran

"Kedua insentif pajak ini untuk menciptakan multiplier effect dan menciptakan lapangan kerja pada perekonomian kita," katanya.

Saat ini, pemerintah juga melanjutkan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan sektor usaha seperti PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari angka tersebut, terdapat pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Baca Juga: Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021