TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertumbuhan PDB Industri Nonmigas Minus, Ini Penjelasan Menperin

Redaksi PajakOnline · 6 Mei 2021, 11.14 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan PDB industri nonmigas masih mengalami kontraksi minus 0,71% pada kuartal I-2021 ini

Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis kinerja industri akan membaik ke depan.

Menurut Menperin Agus Gumiwang, sebenarnya kinerja industri nonmigas telah menunjukkan perbaikan, bahkan lebih baik dari angka pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pemulihan di sektor industri manufaktur juga terasa jika dilihat secara kuartalan lantaran adanya dukungan kebijakan berupa insentif pajak atau diskon PPnBM untuk kendaraan.

"Apabila kita lihat secara q to q, untuk beberapa indikator naik double digit, seperti produksi mobil yang naik sebesar 23,36%, penjualan mobil naik 16,63%, dan penjualan sepeda motor naik 64,52%," kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Selama ini, industri otomotif memiliki peran strategis dalam memacu perekonomian karena memiliki banyak sektor penunjangnya. Dia menilai dampak insentif PPnBM pada mobil DTP akan semakin terasa pada kuartal II/2021.

Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP pada Maret 2021. Meski baru berlaku pada Maret 2021, Menperin Agus Gumiwang menyebutkan pemberian insentif itu telah mampu meningkatkan produksi dan penjualan mobil.

Kinerja positif tersebut menandakan sektor industri mulai pulih dan berproduksi. Dia menegaskan Kementerian Perindustrian akan menjaga momentum pemulihan tersebut terus berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya. "Kami yakin pada kuartal II, pertumbuhan industri sudah bisa masuk teritori positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi," katanya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah atau DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk empat jenis mobil yakni, mobil jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kemudian, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Selanjutnya insentif pajak diperluas untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajak terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Kemudian, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.