PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan terdapat insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang telah dipermanenkan oleh pemerintah, yakni pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet tertentu. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Program PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Langkah ini diambil pemerintah untuk menangani krisis selain dari sektor kesehatan dengan merespons penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, antara lain bagi dunia usaha sektor berdampak dan UMKM.
Dalam program PEN klaster perpajakan, antara lain terdapat fasilitas percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN untuk properti DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta pembebasan PPh final UMKM.
“Dalam konteks pemulihan ekonomi tahun 2020 sampai 2022 pajak sudah memerankan peran yang sangat signifikan. Pada tahun 2023 pajak dituntut melakukan peran yang sama. Dari mana bentuknya, ya kita lihat salah satunya PEN. Waktu itu, kan, diberikan secara temporer, sekarang sudah kita permanenkan. Bagaimana kita mengalibrasi sesuatu yang baik selama masa PEN lalu kita permanenkan, salah satunya kita berikan bantuan PPh DTP untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah). Di UU HPP, kita permanenkan juga dalam bentuk ada yang Rp 500 juta ke bawah tidak kena pajak,” kata Yon dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP.
Sebelum adanya program PEN, pelaku UMKM individu semua dikenakan PPh final, karena tidak ada pengaturan batasan omzet pengenaan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
