PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan empat insentif perpajakan guna membantu wajib pajak (WP) terdampak wabah Corona atau Covid-19. Keempat insentif pajak terkait, yakni Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif pajak ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang akan mulai berlaku pada 1 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Mulai 1 April, Pengusaha Terdampak Corona Dapat 4 Insentif Pajak
Pengamat perpajakan Abdul Koni mencermati insentif pajak ini sedikit banyaknya membantu pengusaha yang terdampak wabah Corona, namun sayangnya tidak semua jenis usaha mendapatkan fasilitas insentif ini.
Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan tersebut, namun usaha di bidang lain pun, seperti bidang usaha perdagangan maupun jasa, seperti jasa pengiriman, kurir, jasa forwarder, dan bidang lainnya termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. "Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas wabah Corona, termasuk sektor UMKM yang perlu kita prioritaskan," kata Abdul Koni.
Baca Juga: Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen
